GAKKUM KLHK KENAKAN PIDANA BERLAPIS TERSANGKA PENGELOLA LIMBAH B3 ILEGAL
Jakarta 29 Juli 2022. Penyidik Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK wilayah JABALNUSRA) pada 27 Juli 2022, menetapkan MU (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial(IPHPS) di Dusun Sirmagalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Saat ini MU ditahan dirumah tahanan kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat tersangka MU yang bertempat tinggal di Perum Sofie Residence dengan pidana berlapis(multidoor), yaitu tindak Pidana berdasarkan Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar.
Selain diancam pidana berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tersangka MU juga diancam dengan UU no.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 ayat 2 Huruf a.
Tersangka MU diancam pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda Rp 7,5 miliar berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 Huruf a.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa pidana berlapis(multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan hidup.
Pelaku tidak hanya dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga dikenakan UU Kehutanan.
Pelaku Kejahatan Pembuangan Limbah dan Perusakan Lingkungan Hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya.
Kami ingatkan bahwa pasca UU Cipta Kerja, kami akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan, "ucap Rasio Ridho Sani,
Pada saat verifikasi lapangan, limbah B3 masih dalam kondisi terbakar.
Api membakar sebagian Limbah B3 yang tertimbun dilokasi tersebut dan pada lokasi penimbunan limbah B3 itu juga ditemukan spanduk bahwa penanggung jawab lokasi adalah saudara MU.
Selanjutnya, Tim Pengawas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Penyidik Gakkum KLHK untuk segera dilakukan proses penyidikannya.
Ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan pengelolaan limbah B3 ilegal dikawasan hutan di Dusun Simargalih V, desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kemudian, Tim Pengawas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan pada 18 Mei 2022.
Tim Pengawas menemukan timbunan berbagai jenis limbah B3 berupa Sludge IPAL, peralatan medis, botol bahan kimia limbah elektronik (cartridge printer), kain majun, filter oli bekas, kemasan dan obat kadaluarsa, cetakan print sablon serta filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.
Rasio Sani menambahkan bahwa kami sudah memerintahkan kepada Direktur dan Penyidik untuk mendalami kasus ini, khusunya mendalami sumber limbah B3(Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dikelola secara Ilegal.
Mengingat lokasi pengelolaan Limbah B3 ilegal ini berada dikawasan hutan, kami juga meminta kepada penyidik pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan ini.
Pengembangan penyidikan harus dilakukan agar diketahui pelaku-pelaku lainnya, sehingga kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi.
Kejahatan Pengelolaan Limbah B3 Ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.
Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat, "tutup Rasio Sani.
GAKKUM KLHK KENAKAN PIDANA BERLAPIS TERSANGKA PENGELOLA LIMBAH B3 ILEGAL
Reviewed by Awan Pers
on
Juli 31, 2022
Rating:

Post a Comment