Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging Di Taman Nasional Meru Betiri


Sidoarjo, Jumat, 20/03/2020, Tim Balai Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa tenggara mengungkap dugaan kasus penebangan liar yang berasal dari Taman Nasional Meru Betiri – Jember. Penyidik menahan 2 Orang pelaku, beserta barang bukti 1 truk berisi kayu olahan  iilegal jenis  kluncing, rau dan bayur. 

Keberhasilan penangkapan ini, berawal dari informasi dari masyarakat dan data intelijen Tim Balai TNMB dan Balai Gakkum Jabalnusra. Tim Operasi Balai TNMB berhasil menangkap 2 orang pelaku dengan barang bukti 1 truk berisi kayu olahan illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Desa Jenggawah – Jember , Pukul 6.30 WIB, 19/03/2020.  
Selanjutnya, Tim operasi menyerahkan tersangka inisial FF dan M beserta barang bukti kayu olahan dan truk pengangkut kepada Penyidik PNS Gakkum JabalNusra, Pukul, 14.30 WIB., 19/03/2020.

Tersangka FF dan M penahanannya dititipkan di Polresta Sidoarjo, sedangkan barang bukti berupa kayu olahan 364 batang  dan truk untuk sementara diamankan di Kantor Balai Gakkum Jabalnusra – Sidoarjo.

FF selaku Tersangka 1  dalam perkara mengangkut kayu tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan (SKSHHK).


M selaku Tersangka 2  dalam perkara mengangkut kayu tanpa disertai dokumen sahnya hasil hutan (SKSHHK)

Saat ini,  Tim PPNS Balai Gakkum Jabalnusra masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan peredaran kayu illegal.

 “Kami akan melanjutkan proses penyidikan, dengan target menjerat cukong kayu illegal. Dua orang pelaku lapangan yang sudah diamankan ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para pemodal” kata Muhammad Nur selaku Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra..
Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku penebangan liar di seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya.

“Mereka sudah merusak kawasan konservasi sebagai penyangga kehidupan berbagai mahluk hidup dan merugikan masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini.” Kata Rasio Ridho Sani.
Selanjutnya, para pelaku perseorangan akan dijerat melanggar Pasal 12 huruf e  jo Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 16 jo pasal 88 ayat (1) huruf a, Undang-Undang No.: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sustyo Iriyono selaku Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Ditjen Gakkum menyampaikan “pihaknya telah mengantongi para cukong pemain kayu illegal di Kabupaten Jember - Jawa Timur.

“Kami akan bekerja terus untuk mengungkap jaringan kayu illegal hingga ke akarnya”.ungkap Sustyo.
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Illegal Logging Di Taman Nasional Meru Betiri Gakkum KLHK Tangkap Pelaku  Illegal Logging  Di Taman Nasional Meru Betiri Reviewed by Awan Pers on Maret 20, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads