Terapkan Physical Distancing, Pelaku Illegal Logging di Dompu, NTB Disidang Pakai Video Conference


Sidang kasus illegal logging berupa pengangkutan kayu tanpa dokumen dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang Ahli yaitu Ahli Peredaran kayu FATAHULLAH, PEH Ahli Pertama Balai KSDA NTB dan Ahli bidang Kawasan hutan RAHMANSYAH, Kasi Perlindungan Hutan, KPH Ampang Riwo digelar melalui video conference, Kamis (9/4/2020). Dalam sidang tersebut Majlis Hakim menghadirkan kedua orang terdakwa yaitu IRFAN Bin DARMIN (34) dari  kantor Kejaksaan Negeri Dompu dan RAHMAT ARDIANSYAH/RA (26) dari rutan Polres Dompu yang keduanya asal Dompu, NTB.

Selain kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu melalui PPNS Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) juga menghadirkan Ahli melalui video conference yaitu ahli peredaran kayu dari kantor Dinas LHK Provinsi NTB di Mataram dan Ahli Kawasan dari Kejaksaan Negeri Dompu.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPH Toffo Pajo, Dinas LHK Provinsi NTB yang selanjutnya ditangani oleh PPNS Balai Gakkum Jabalnusra bersama-sama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi NTB. Kasus tersebut berawal ketika terdakwa IRFAN Bin DARMIN (ID) diamankan oleh anggota kodim Dompu dan anggota Polhut KPH Toffo Pajo untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. 

Pada saat diamankan (2/1/2020) bersama terdakwa ID juga ikut diamankan barang bukti berupa 309 (tiga ratus Sembilan) batang/ keeping kayu olahan jenis Sonokeling berbentuk balok dengan volume 7,2957 m3 dan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi/colt Diesel FE 74 S warna kuning Nomor Polisi F 8902 UQ. Dalam proses pengembangan kasus PPNS Balai Gakkum Jabalnusra dan PPNS Dinas LHK Provinsi NTB juga berhasil menjerat terdakwa RA yang merupakan  pemilik kayu tersebut.

Lebih lanjut Muhammad Nur menyampaikan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P.21 (6/2), Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan Tahap 2 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Dompu (26/2).

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 83 ayat (1) huruf "b" jo psl 12 huruf "e" dan/atau Psl 88 ayat (1) huruf "a" UU  Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 milyar.

Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. “Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majlis Hakim PN Dompu” ungkapnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona , juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Rasio Rhido Sani menambahkan bahwa proses penegakan hukum yang terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini menunjukkkan bahwa Negara terus hadir untuk melindungi sumber daya alam dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Menindaklanjuti arahan Menteri LHK, kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan” pungkas Rasio Rhido Sani. (*)
Terapkan Physical Distancing, Pelaku Illegal Logging di Dompu, NTB Disidang Pakai Video Conference Terapkan Physical Distancing, Pelaku Illegal Logging di Dompu, NTB Disidang Pakai Video Conference Reviewed by Awan Pers on April 12, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads