AMPHIBI Kawal Sidang Pidana Lingkungan Hidup Terkait Pengelolaan Limbah Medis PT.JH di PN Bekasi.


Sidang pidana lingkungan  hidup terhadap Pt.Jalan Hijau terkait pembakaran  limbah B3 Medis dengan nomor perkara 238/Pid.B/LH/2020/PN Bks kembali diadakan secara teleconference di pengadilan negeri kota bekasi pada, selasa (19/05/2020).

Terlihat dalam sidang tersebut terdakwa M Firdaus dari jarak jauh. 
Sementara saksi yang diminta keterangan tidak dapat hadir untuk yang ke 3 kalinya.
Hingga saat ini sidang masih belum mendapatkan titik terang dengan alasan jaksa masih belum menyelesaikan berkas tuntutan sehingga sidang ditunda hingga 1 minggu kedepan dan akan diadakan kembali pada tanggal 26 Mei 2020.

Di lokasi persidangan telah hadir beberapa rekan - rekan media dan lembaga lingkungan hidup AMPHIBI yang masih konsisten mengawal persidangan dari awal hingga hari ini. Ketua AMPHIBI Bekasi Raya Moh Hendri sangat menyayangkan kasus ini terbilang cukup berlarut dan dibutuhkannya ketegasan dari para penegak hukum. Mengingat kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena terkait dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang saat ini menjadi ancaman  terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya khususnya di Kota Bekasi.
Dengan adanya ketegasan hukum pidana lingkungan hidup yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan tentunya akan menjadi efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan hidup dan perusahaan lainnya agar melakukan pengelolaan limbah sesuai aturan yang berlaku.
AMPHIBI Kawal Sidang Pidana Lingkungan Hidup Terkait Pengelolaan Limbah Medis PT.JH di PN Bekasi. AMPHIBI Kawal Sidang Pidana Lingkungan Hidup Terkait Pengelolaan Limbah Medis PT.JH di PN Bekasi. Reviewed by Awan Pers on Mei 19, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads