TOLAK RUU OMNIBUSLAW KUMPULAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP MELAKUKAN PEMASANGAN SPANDUK DI KOTA BEKASI
Minggu, 23 Agustus 2020-Bekasi. Dalam rangka memperingati HUT RI Beberapa kelompok Organisasi lingkungan hidup melakukan kegiatan tali-temali Reppling untuk pemasangan spanduk Dirgahayu RI ke -75 dan mengkampanyekan penolakan RUU Omnibuslaw di jembatan penyebrangan orang (JPO) dini hari didepan Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi.
Dalam aksinya tersebut beberapa kelompok organisasi ini juga Menyampaikan kritik terhadapa rencana RUU Omnibuslaw yang mana didalamnya terdapat berbagai permasalahan terkait dengan dampak lingkungan hidup dan ekosistem. Beberapa pasal yang berkaitan dengan Amdal dan izin lingkungan pada Pasal 24 sampai 40 UU No. 32/2009 Tentang izin lingkungan yang dihapuskan, selanjutnya terkait limbah B3, pada Pasal 61A ada dalam UU 32/2009. Dalam draf RUU Cipta Kerja, orang perorangan atau badan usaha boleh membuang limbah B3 di sungai, laut, terus masukkan ke tanah kalau ada izin dari pemerintah.
Beberapa Organisasi yang ikut berpartisipasi dalam aksi pemasangan spanduk ini di antaranya, LEPAMI, AMPHIBI, PERISAI, BALE ADVENTURE, CEKAKPALA, MASYARAKAT CINTA KAMPUNG, KOMUNITAS UPCYCLE, MAPALA X-PEDISI VI, dan penggiat lingkungan hidup lainnya. Terdapat pesan yang di sampaikan melalui banner tersebut yaitu "Kemerdekaan yang Adil dan Beradap Adalah. Selamatkan Lingkungan dari Omnibuslaw RUU Cipta Kerja"
Kordinator aksi pemasangan spanduk tersebut Sdr.Khaqim Nurjawahir mengatakan RUU Omnibuslaw dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan ekosistem dengan adanya kelonggaran dalam pengurusan berbagai perizinan di antaranya Amdal, UKL-UPL yang bersifat melemahkan fungsi dari perizinan tersebut tuturnya.(Red.dey)
TOLAK RUU OMNIBUSLAW KUMPULAN ORGANISASI LINGKUNGAN HIDUP MELAKUKAN PEMASANGAN SPANDUK DI KOTA BEKASI
Reviewed by Awan Pers
on
Agustus 23, 2020
Rating:

Post a Comment