KLHK Tindak Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo
Amphibi.net, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Penegakkan Hukum atau Gakkum KLHK, hentikan operasional tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo pada
Rabu, 8/2/2023.
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, sebanyak dua unit excavator bersama dengan dua orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan atas nama S diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"Barang bukti excavator saat ini dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kelas I Gorontalo.
Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa dan mengambil keterangan dari tiga orang yang diamankan tersebut," kata Dodi melalui keterangan persnya, Kamis 9 Februari 2023.
Dodi mengatakan, operasional tambang ilegal itu diduga dilakukan oleh dua perusahaan yakni PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan "Bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," jelas Dodi.
Dirinya juga mengatakan, penghentian operasional tambang ilegal itu dilakukan oleh tim operasi gabungan Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
"Kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas," tutup Dodi.
KLHK Tindak Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo
Reviewed by Awan Pers
on
Februari 09, 2023
Rating:

Post a Comment