Skandal Tambang Pasir Silica di Tuban: Konglomerat Ilegal (STS) Terbongkar - Dugaan Keterlibatan Pengusaha Tambang Gelap dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum
TUBAN, JATIM Amphibi.net//
Bayang-bayang ilegalitas merayap di sekitar Tambang Pasir Silica di Gading, Bogorejo, Kec. Bancar, Kabupaten Tuban, desa cokrowati kecamatan tambak boyo,desa belek anget kecamatan tambak boyo,desa karangpacar kecamatan bancar,desa sembungin kecamatan bancar,desa latsari kecamatan bancar Jawa Timur.
ketika tim investigasi kami menggali lebih dalam. Dalam sorotan kali ini, bukan hanya keberanian operasi ilegal ini yang mengejutkan, tetapi juga indikasi kuat keterlibatan oknum konglomerat berinisial (STS), yang sepertinya telah menarik perhatian dari para pengusaha tambang gelap.
"Skandal Tambang yang Menggemparkan:"
Tambang pasir silica yang seharusnya diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah, justru menjadi sumber kekacauan lingkungan dan tindak pidana. Penambangan tanpa izin yang secara terang-terangan melanggar hukum, menciptakan tragedi ekologis yang bisa menjadi beban berat bagi Tuban.
"Mengurai Pasal Pidana Terkait:"
1. Pasal 158 KUHP: Menangkal Bisnis Penambangan Tanpa Izin.
Undang-undang yang tegas yang, jika ditegakkan dengan benar, dapat meruntuhkan fondasi bisnis ilegal tersebut.
2. Pasal 187 KUHP: Menghukum Pelaku Pencemaran Lingkungan.
Dalam upaya melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat, hukuman ini harus menjadi efek jera.
3. Pasal 372 KUHP: Memerangi Penggelapan Hasil Tambang.
Menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melanggar hukum dalam proses penambangan tetapi juga dalam distribusi hasilnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Konglomerat (STS):
Bukan rahasia lagi bahwa operasi tambang ilegal ini melibatkan peran kunci oknum (STS). Tidak hanya operasional di satu tempat, namun juga di beberapa lokasi strategis. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan kuat bahwa oknum ini telah mendapat perhatian dari pengusaha tambang ilegal.
Respons Masyarakat dan Aliansi Pemerhati Lingkungan:
Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (AMPHIBI) bersama Dewan Pers Independent, dan organisasi Media Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Aliansi Wartawan AMPHIBI NKRI (AWAN PERS), mengecam tindakan ini dan mendesak pihak berwenang segera menindaklanjuti.
Tantangan Besar, Harapan Lebih Besar
Meskipun skandal ini mengguncang, ada harapan besar untuk keadilan. Diharapkan pihak berwenang, termasuk APH setempat, Polda Jatim, dan Dittreskrim Mabes Polri, dapat menanggapi dengan tindakan tegas. Keterlibatan konglomerat dalam bisnis ilegal harus dihentikan untuk melindungi lingkungan dan keadilan sosial.
Tim investigasi Lingkungan Hidup berkomitmen untuk terus mengupas dan memberitakan kasus ini agar kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan. Mari bersatu dan berperan aktif dalam melindungi lingkungan dan keadilan di Indonesia.
(bersambung)
(Amphibi - tim)
Skandal Tambang Pasir Silica di Tuban: Konglomerat Ilegal (STS) Terbongkar - Dugaan Keterlibatan Pengusaha Tambang Gelap dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum
Reviewed by Awan Pers
on
Januari 25, 2024
Rating:
Post a Comment