Ribuan Ton Limbah B3 Abu Batu Bara (FABA) di Buang Sembarangan di Cihampelas Bandung Barat

Bandung Barat - amphibi.net// Tumpukan limbah B3 abu batu bara dibuang sembarangan di sepanjang jalan irigasi kampung Rongga, kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal tersebut membuat Warga setempat terdampak dari polusi debu dan pencemaran air yang mengaliri lahan persawahan juta 5ttt  mnt rrqlpertanian yang mereka tanam. kerjakan. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat dan anggota AMPHIBI di8 Bandung, maka Team Rescue AMPHIBI melakukan Investigasi lapangan ke lokasi tersebut pada, 
Selasa (05-11-2004).

Untuk mendapatkan data dan mengetahui sumber limbah B3 tersebut, team Investigasi AMPHIBI menemui ketua RW 06 Desa Cihampelas Asep Kusumah.

Dalam keterangannya Asep Kusumah mengatakan bahwa abu batu bara ini sangat mengganggu pernafasan.
Adapun warga yang terdampak di RT 01,02,dan 03.
"Kami telah mengirim surat penolakan atas pembuangan limbah abu Batu Bara ini kepada kepala desa.
Kami berharap pihak desa bisa merekomendasikan kepada pembersihan  (cleanup) abu batu bara tersebut dari lokasi ini, "tegas  Asep. 

"Asep juga berharap pihak pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun kelokasi untuk mencegah dampak pencemaran lebih besar lagi dan menindak tegas pelakunya. Hal ini sangat berdampak terhadap kesehatan warga disini serta mencemari air sawah pertanian masyarakat,' pungkas  Asep Kusumah.

Sementara ditempat terpisah Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si,CH (AST) menyatakan bahwa Limbah yang dibuang sembarangan di jalan irigasi kampung Rongga, kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Fly Ash dengan kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam lampiran 14 limbah FABA yang di keluarkan dari B3 adalah  PLTU.

FABA yang dihasilkan oleh kegiatan PLTU memang sudah tidak dikategorikan limbah B3 dan dijelaskan dalam lampiran 14. Namun pengelolaannya harus dilakukan secara ketat oleh pihak ketiga yang telah mengantongi izin.

Sementara FABA yang dari boiler stoker industri/pabrik tekstil dan peleburan besi dan baja masih kategori B3," jelas AST.

Menyikapi limbah B3 FABA yang dibuang sembarangan di sepanjang jalan Irigasi Kampung Rongga merupakan perbuatan kejahatan lingkungan hidup yang 

Kemungkinan besar sumber Limbah B3 FABA ini berasal dari industri /pabrik tekstil yang berasal dari kawasan industri di Batujajar dan Padalarang.
Selaku perusahaan Penghasil Limbah B3 seharusnya mereka bekerjasama dengan Pihak Ketiga dalam penanganan dan pengelolaannya.
Mulai dari Transportir, Pengumpul dan Pemanfaat Limbah B3 yang telah mendapatkan izin dari KLH, "terang AST.

Lanjutnya, "Apabila tidak dilengkapi izin berarti telah melanggar pasal 104 Undang Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman denda Rp.3 miliar dan pidana 3 tahun penjara," jelas AST.

AST meminta Pihak Gakkum LH Jabalnustra maupun Pusat untuk turun langsung kelokasi menindak tegas Permasalahan B3 tersebut hingga Clean Up, "tutup AST.
(red-amphibi).
Ribuan Ton Limbah B3 Abu Batu Bara (FABA) di Buang Sembarangan di Cihampelas Bandung Barat Ribuan Ton Limbah B3 Abu Batu Bara (FABA) di Buang Sembarangan di Cihampelas Bandung Barat Reviewed by Awan Pers on November 18, 2024 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads