Keluhkan Pencemaran, Warga Bantargebang Datangi Komnas HAM

 


Jakarta - Masyarakat sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penggiat Lingkungan (AMPL) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (11/11/2025).


Kedatangan mereka disambut baik pihak Komnas HAM. Dalam audiensi tersebut, mereka menyampaikan berbagai dampak negatif yang dialami masyarakat akibat pengelolaan sampah selama bertahun-tahun di wilayahnya.


Selain itu, AMPL juga menyerahkan laporan kepada Komnas HAM. Salah satu isi laporan adalah hasil investigasi mandiri masyarakat terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah di Bantargebang.


Laporan tersebut menyoroti sejumlah masalah serius, di antaranya persoalan luas lahan DKI Jakarta di Bantargebang untuk TPST, praktik open dumping yang masih berlangsung, serta pencemaran air limbah berdasarkan hasil uji lab Sucofindo.


Masalah lain yang disoroti adalah dampak kesehatan warga sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu, tidak adanya santunan kematian bagi warga terdampak, serta Tim Monev yang dinilai tidak berfungsi namun tetap dipertahankan.


Wandi Sunardi, Pembina AMPL, mengatakan ada dua ancaman utama yang menghantui warga sekitar TPA sepanjang tahun. "Saat kemarau, kami terancam ledakan gas metan. Ketika musim hujan, ancamannya adalah longsoran sampah. Ini semua dampak dari pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan," ujarnya.


Selain ancaman bencana, kualitas lingkungan juga terus menurun. "Air sudah tidak layak diminum dan kesehatan warga terus terancam," tambah Wandi.


Karena itu, AMPL meminta Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap hak kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat di sekitar TPA.


AMPL juga meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. "Kami mohon Komnas HAM melakukan investigasi yang melibatkan Pemkot Bekasi, DPRD Kota Bekasi, Tim Analisis Independen, serta masyarakat penggiat lingkungan setempat, nasional, maupun internasional. Ini harus dilakukan sebelum PKS (perjanjian kerjasama) berakhir pada 26 Oktober 2026 mendatang," tegas Wandi.


Menanggapi laporan tersebut, lanjutnya, pihak Komnas HAM menyatakan akan mengkaji lebih lanjut. "Komnas HAM sudah memahami laporan kami bahwa ini terkait pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat," tutup Wandi. (Dri) 


Keluhkan Pencemaran, Warga Bantargebang Datangi Komnas HAM Keluhkan Pencemaran, Warga Bantargebang Datangi Komnas HAM Reviewed by Awan Pers on November 12, 2025 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads