Sampah Pasar Ditolak Dibuang ke TPA Burangkeng, Ini Alasannya
BEKASI - Organisasi nirlaba Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) bersama warga menolak pembuangan sampah pasar ke TPA Burangkeng. Aksi penolakan digelar pada Senin (17/11/2025).
Ketua Umum Prabu PL Carsa Hamdani mengatakan, penolakan itu dilakukan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Perdagangan, selalu abai dan menyepelekan dalam mengantisipasi sampah pasar yang sebagian besar didominasi oleh sampah organik.
"Padahal, sampah organik yang dibuang langsung ke TPA tanpa diolah terlebih dahulu dapat menimbulkan dampak serius, dan proses pengangkutannya pun tidak memenuhi standar. Banyak keluhan warga yang kami terima akibat ceceran air lindi sampah pasar di sepanjang perjalanan," kata Carsa, Senin (17/11/2025).
Dia merinci empat dampak serius tersebut. Pertama, sampah organik menghasilkan gas metana yang memicu pemanasan global serta berpotensi menyebabkan ledakan dan kebakaran di TPA.
Kedua, menghasilkan air lindi (leachate) yang mengandung zat berbahaya dan mencemari tanah, air tanah, serta aliran sungai di sekitar TPA.
Ketiga, menimbulkan bau busuk dan menjadi sarang lalat, tikus, serta penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar TPA.
Keempat, sampah organik yang basah dan berat mempercepat TPA penuh sehingga memperpendek umur operasional TPA.
Di samping itu, persoalan pengangkutan sampah pasar juga dinilai jauh dari standar. Menurutnya, air lindi kerap menetes dari truk sampah sepanjang perjalanan dari pasar hingga TPA sehingga mencemari lingkungan.
"Ini melanggar Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 yang mengatur bahwa alat angkut sampah tidak boleh mencemari lingkungan," tegasnya.
Di sisi lain, Carsa menegaskan, pengelola pasar sebenarnya wajib mengelola sampahnya sendiri sesuai Pasal 13 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan itu mewajibkan pengelola kawasan komersial menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 17, 18, dan 21 PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"PP ini secara khusus mengatur bahwa pengelola kawasan komersial memiliki tanggung jawab menyeluruh, mulai dari menyediakan fasilitas pemilahan dan pengumpulan hingga melakukan pengolahan sampah di wilayahnya," terang Carsa.
Kedua regulasi itu juga diperkuat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang terbit pada Mei 2025. Surat edaran tersebut kembali menegaskan amanat UU 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012.
"Tapi sampai saat ini kami melihat pengelola pasar sama sekali belum menunjukkan upaya nyata untuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengolahan sampah," ujar Carsa.
Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah lama mendesak pengelola pasar mengelola sampah sesuai aturan. Bahkan pada 24 September 2024, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat audiensi dengan Prabu PL berkomitmen akan membangun rumah kompos di setiap UPTD Pasar atau rumah kompos terpadu untuk beberapa pasar.
"Sayangnya, sampai hari ini belum ada implementasi. Hanya janji tanpa bukti," tutup Carsa. (Dri)
Reviewed by Supri
on
November 17, 2025
Rating:



Post a Comment