AMPHIBI:Kades Jetis Bungkam Pencemaran Limbah Berat
Mojokerto - Penemuan LEMBAGA AMPHIBI DPW JATIM (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Dan B3 Indonesia ) terkait pembuangan limbah sampah di Dusun Pecarikan mendapat perhatian serius (14/12/2019)
Pembuangan limbah sampah dari hasil akhir produksi dilakukan oleh perusahaan PT Surya Pertiwi Nusantara berlokasi di jl Raya Driyorejo No 23 Dsn Lopang ,Driyorejo, Kec Driyorejo Kab Gresik, yang menyediakan produk-produk keperluan kamar mandi dengan luasan lahan pabrik sekitar 23 Hektar.
Perusahaan PT. Surya Pertiwi Nusantara melakukan pembuangan limbah sampah terletak dilahan pengairan sungai marmoyo di Dusun Pecarikan Desa Jetis Ke Jetis Kab Mojokerto .
Hasil yang diperoleh oleh tim Amphibi setelah tuturun ke lapangan, kepala Desa Jetis ME di duga menyalahi prosedur perundangan yang berlaku tentang Undang Undang Pengelolaan Sampah Dan dapat dikenakan sangsi pidana.
Jika pengelolaan limbah sampah tidak sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Nota kesepahaman dari nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan merujuk ke nama salah satu Dusun di Desa jetis ,yaitu Dusun Pelabuhan Desa Jetis Kec Jetis Kab Mojokerto. Dalam penyikapan oleh Lembaga Amphibi dilapangan, telah terjadi penyimpangan lokasi pembuangan akhir yang dilakukan jasa angkut Transpoter PT TSN yang di endingkan di bibir sugai Marmoyo Dusun Pecarikan tidak jauh dari lokasi pembuangan akhir yang tertera dalam nota kesepahaman.
Kuat dugaan Kepala Desa Jetis juga ikut terlibat dalam kegiatan pembuangan Limbah sampah dari PT. Surya Pertiwi Nusantara (TOTO) .
Dalam Nota Kesepahaman (Bukti Tersimpan.red) tertera jelas nama Kepala Desa menjabat yang berinisial ME yang bertanda tangan serta di bubuhi stempel Desa dalam persetujuan pembuangan akhir.
Dari pengakuan kepala Desa Jetis ME mengatakan " Lho bkn pecarikan tpi pelabuhan yg pecarikan memang tdk bilang . Uda kta ktm dan srt sy dimanipulasi oknom itu kita luruskan" ungkapnya melalui pesan whatsapp(07/12)
Masih tetap dalam missi pengawasan dan perbaikan lingkungan, amphibi siap berkoordinasi dengan beberapa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala Desa Jetis ME sebagai pemangku jabatan dan kebijakan di wilahnya agar ikut serta aktif bekerjasama dalam perbaikan lingkungan.
Akan tetapi sesuai yang dijanjikan, kepala desa Jetis ME dalam pantauan tidak kooperatif sinergi dalam perbaikan lingkungan di wilahnya.
'Sebagai pemangku jabatan Kades ME di duga mengetahui pembuangan sampah dari PT Surya Pertiwi Nusantara yang di gunakan urug dibantaran aliran sungai Marmoyo , hal ini jelas menyalahi aturan' Ungkap humas Amphibi Jatim.
Dalam hal ini, sikap tegas Lembaga Amphibi menyatakan :
1. Perusahaan penghasil limbah sampah PT. SURYA PERTIWI NUSANTARA (toto) melanggar UU Pengelolaan sampah Pasal 40 ayat 1.
2. Perusahan penghasil limbah sampah bertanggung jawab atas TJSL Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang harus dilakukan dalam bentuk perbaikan lingkungan dan sosial lingkungan
3. Pemangku kepentingan dalam hal ini Kepala Desa, bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan diwilayahnya, yang mengacu pada UU Pengelolaan sampah dengan hukum pidana.
4. Kepala Desa aktif bertanggung jawab tentang TJLS. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan diwilayahnya.
Penyikapan dan investigasi ini akan dilanjutkan pelaporan pulbaket Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup DPW Amphibi Jatim ke dinas - dinas terkait, sesuai Lembaga NGO yang tupoksinya bergerak di bidang Lingkungan Hidup, yang berpedoman pada undang - undang yang berlaku, tegas Samsul Hadi So Ketua DPW Lembaga Amphibi Jatim (im/ed)
AMPHIBI:Kades Jetis Bungkam Pencemaran Limbah Berat
Reviewed by Awan Pers
on
Desember 13, 2019
Rating:

Post a Comment