TEMUAN LIMBAH B3 ABU ALUMINIUM DI KAB.NGANJUK DIPERJUALBELIKAN



Nganjuk,
Penyegelan lokasi tempat pembuangan limbah B3 di 5 titik oleh penyidik Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara pada tgl 29/11/2019 adalah merupakan langkah nyata yg telah dilakukan oleh penyidik KLHK dalam memberantas pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Modus operandi pengelolaan limbah B3 tanpa izin di pulau jawa adalah merupakan pertanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Menyikapi persoalan ini ketua umum lembaga lingkungan hidup Amphibi Agus Salim Tanjung so, si meminta kepada ketua DPW Amphibi Jawa Timur Samsul Hadi So bersama ketua DPD Amphibi kab.Nganjuk Hermanto untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membantu proses penegakan hukum pada 5 titik lokasi illegal dumping limbah B3 berupa abu aluminium di Kab. Nganjuk.

Penelusuran team Amphibi dari  tahun 2013 bahwa banyak temuan lokasi peleburan ilegal di Pulau Jawa yang dijadikan  sasaran transportir menjual limbah B3.

Hal ini harus segera diusut tuntas.
Agus ST juga mengintruksikan kepada seluruh pengurus DPD Amphibi se jawa timur untuk melakukan koordinasi dengan DPW dan DPP Amphibi.

Ada beberapa titik industri penghasil B3 abu aluminium dari luar kab.Nganjuk yang tidak dikelola sesuai PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), "ujarnya.

Sementara Wakil Bupati kab.Nganjuk Marhaen Djumadi menyatakan mengutuk keras penjualan limbah B3 ke kab.Nganjuk.
Limbah B3 yang dijual kepada masyarakat pengrajin yang tidak tahu menahu masalah limbah B3.

Padahal resiko bagi masyarakat yang terkena dampak bau limbah sehingga sesak nafas, iritasi kulit dll.

Marhaen berharap kepada penegak hukum lingkungan hidup untuk segera melacak siapa dalang pelakunya. Mulai dari pabrik penghasil B3 abu aluminium dan penjualnya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tuturnya.
(Red)
TEMUAN LIMBAH B3 ABU ALUMINIUM DI KAB.NGANJUK DIPERJUALBELIKAN TEMUAN LIMBAH B3 ABU ALUMINIUM DI KAB.NGANJUK DIPERJUALBELIKAN Reviewed by Awan Pers on Desember 02, 2019 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD

home ads